Komisi A DPRD Jember Serukan Penertiban Banner Bacakades yang Dipaku di Pohon, Ingatkan Etika Politik Sejak Dini

Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43:14 WIB
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, saat menghadiri sebuah acara di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, belum lama ini. (Foto: Istimewa)

JEMBER - Kemunculan banner dan baliho bakal calon kepala desa (bacakades) di sejumlah wilayah Kabupaten Jember mulai memunculkan persoalan baru. Selain dinilai terlalu dini menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027, sebagian alat peraga itu dipasang dengan cara dipaku pada pohon peneduh jalan dan diikat di fasilitas publik. Praktik tersebut dinilai mencederai ketertiban ruang publik sekaligus merusak lingkungan.

Sorotan itu datang dari Komisi A DPRD Kabupaten Jember. Legislator menilai fenomena tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan karena berpotensi mengabaikan aturan daerah dan memberi contoh buruk dalam pendidikan politik di tingkat desa.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, meminta Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa segera melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan.

"Kami menitipkan kepada para bakal calon kepala desa agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat yang melanggar aturan, apalagi sampai dipaku atau diikat pada pohon yang masih hidup. Pohon di tepi jalan harus kita jaga bersama," ujar Budi di Gedung DPRD Jember, Senin (3/8/2026).

Menurut Budi, semangat memperkenalkan diri kepada masyarakat merupakan hak setiap bakal calon. Namun, upaya tersebut harus tetap menghormati ketentuan mengenai ketertiban umum, estetika kawasan, dan kelestarian lingkungan.

Ia menyarankan agar para bakal calon menggunakan tiang penyangga sendiri apabila ingin memasang banner atau baliho. Dengan demikian, media sosialisasi tetap dapat dipasang tanpa merusak pohon maupun fasilitas publik.

"Kalau memang ingin memasang alat peraga, gunakan tiang sendiri. Itu tidak menjadi persoalan untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. Yang menjadi masalah adalah ketika langsung dipaku atau diikat pada pohon hidup," katanya.

Komisi A, lanjut Budi, juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui surat kepada para camat agar melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, bakal calon kepala desa, dan masyarakat mengenai tata cara pemasangan alat peraga yang sesuai dengan ketentuan.

Ia berharap momentum menuju Pilkades serentak 2027 menjadi ajang pendidikan politik yang sehat, bukan justru diawali dengan pelanggaran terhadap ruang publik.

"Kami meminta Pak Camat, kepala desa, maupun Satpol PP melakukan penertiban. Jangan sampai masyarakat menerima pesan bahwa merusak pohon demi kepentingan politik adalah sesuatu yang wajar. Politik yang baik harus dimulai dengan memberikan teladan yang baik," tegasnya.

Fenomena tersebut mencuat setelah beredar baliho salah seorang bakal calon kepala desa di Kecamatan Semboro. Baliho itu menampilkan foto pasangan laki-laki dengan setelah jas lengkap dan perempuan berkebaya dengan tulisan "Bakal Calon Kepala Desa Pondokjoyo Periode 2027–2035", disertai ajakan mewujudkan desa yang lebih maju, aman, dan dikenal luas.

Belakangan, kemunculan baliho itu menjadi perhatian masyarakat, terutama di jagat maya, bukan hanya karena tahapan Pilkades masih akan digelar pada medio 2027 mendatang, tapi juga karena sebagian alat peraga dipasang di lokasi yang dinilai tidak semestinya.

DPRD berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih agar penegakan peraturan daerah berjalan konsisten sekaligus menjaga wajah ruang publik tetap tertib dan lestari. (*)

Terkini